Pada 12 Maret 2026, tujuh menteri menetapkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial.[1] Pedoman ini berlaku untuk jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi.[1] Kemendikdasmen juga menyatakan dukungannya terhadap pedoman ini.[2]
Bagi kepala sekolah, pesan terpentingnya sederhana. Pedoman ini tidak meminta sekolah melarang AI. Pedoman ini meminta sekolah mengatur pemanfaatannya. Pertanyaannya sudah bergeser dari "boleh atau tidak" menjadi "bagaimana caranya supaya anak tetap belajar".
Prinsip intinya: manusia tetap memegang kendali
SKB menempatkan teknologi sebagai alat untuk memperkuat kapasitas intelektual peserta didik, bukan pengganti. Dokumen ini bahkan menyebut risiko penurunan kemampuan berpikir kritis akibat ketergantungan pada hasil instan, yang disebut cognitive debt.[1]
Dari prinsip itu lahir beberapa nilai yang perlu dipegang semua pihak:
- Manusia sebagai pengendali utama. Hasil AI dianalisis dan dievaluasi manusia. Keputusan akhir dan tanggung jawab tetap ada pada pengguna.
- Skeptisisme sehat. Setiap informasi dari AI perlu diverifikasi karena bisa berhalusinasi atau bias.
- Pengembangan diri. AI dipakai untuk melatih kemampuan berpikir, bukan sebagai jalan pintas yang menghambat proses belajar.
Kalau diringkas dalam satu kalimat: AI boleh membantu anak belajar, tetapi tidak boleh menggantikan proses berpikirnya.
Apa saja yang diminta dari sekolah?
Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, SKB memuat beberapa hal yang cukup konkret.[1]
- Aturan AI untuk setiap jenis tugas. Pendidik wajib mengomunikasikan kebijakan pemanfaatan AI untuk setiap jenis tugas atau penilaian, di awal tahun ajaran atau di awal setiap unit pembelajaran. SKB mencontohkan model tiga zona, yang kami bahas di Zona Merah, Kuning, Hijau.
- Tugas yang menilai proses. Guru didorong meminta draf awal, catatan, jurnal refleksi, atau presentasi lisan, sehingga yang dinilai bukan hanya hasil akhir.
- Transparansi dan integritas. Menyalin luaran AI lalu mengakuinya sebagai karya sendiri disebut sebagai bentuk plagiarisme. Siswa diminta mencantumkan cara AI digunakan, dan untuk tugas tertentu dapat menandatangani surat pernyataan integritas.
- Forum dan persetujuan orang tua. Sekolah wajib memfasilitasi forum komunikasi khusus bagi orang tua terkait pemanfaatan AI, sekaligus meminta persetujuan mereka.
- SOP insiden keamanan digital. Sekolah perlu memiliki prosedur penanganan insiden, kanal pelaporan yang aman dan ramah anak, serta layanan dukungan psikososial.
- Perlindungan data pribadi. Siswa tidak memasukkan data pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, atau nama sekolah ke platform AI.
Yang tetap harus dijawab oleh setiap sekolah
Pedoman nasional menjelaskan apa yang perlu ada. Tetapi kalimat aturannya, cara menjelaskannya kepada guru, dan cara meyakinkan orang tua tetap harus disusun oleh masing-masing sekolah. Di rapat sekolah, biasanya muncul pertanyaan seperti ini:
- Tugas mana yang masuk zona merah, dan mana yang aman masuk zona hijau?
- Bagaimana guru menilai proses tanpa menambah beban kerja yang sudah berat?
- Bagaimana menjelaskan kepada orang tua bahwa anak belajar dengan AI, tanpa memicu kesan bahwa guru lepas tangan?
- Apa yang dilakukan ketika ada dugaan pelanggaran, dan bagaimana caranya tetap mendidik?
Pertanyaan seperti ini tidak bisa dijawab oleh satu dokumen untuk semua sekolah. Kondisi setiap sekolah berbeda, mulai dari usia siswa, kesiapan guru, sampai budaya belajar di rumah.
Sekolah tidak harus langsung sempurna
Banyak sekolah memulai dari posisi yang sama: AI dilarang, guru curiga pada setiap tugas yang terlalu rapi, sementara siswa tetap memakainya diam-diam. Itu titik awal yang wajar. Yang penting adalah tahu posisi sekarang dan langkah berikutnya.
Di buku AI Policy, perjalanan ini dipetakan dalam empat fase, dari Anti-AI sampai AI-Ready, sehingga pimpinan sekolah bisa menilai posisi sekolahnya dengan jujur. Buku ini juga memuat Blueprint untuk merumuskan AI Policy secara bertahap dan contoh dokumen kebijakan yang bisa langsung disesuaikan.
Yang membedakan sekolah bukan apakah ia punya aturan AI, melainkan apakah aturan itu dipahami guru, siswa, dan orang tua dengan cara yang sama.
Catatan: buku AI Policy bukan dokumen resmi pemerintah. Ringkasan di atas disusun dari teks SKB yang dipublikasikan Kemendikdasmen. Untuk keperluan administrasi, rujuklah teks lengkap SKB.
Referensi
-
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 400.1-492 Tahun 2026 (beserta nomor dari kementerian lainnya). Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Ditetapkan di Jakarta, 12 Maret 2026.
Kemendikdasmen: SKB Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA -
Kemendikdasmen. (2026). Kemendikdasmen Dukung SKB 7 Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan. Siaran pers.
Kemendikdasmen: Siaran Pers SKB 7 Menteri