Infografis tiga tahap memeriksa jawaban AI: jangan telan mentah, rujuk sumber tepercaya, lalu simpulkan sendiri.
Di SD, AI paling aman hadir lewat tangan guru, sementara siswa tetap memegang peran sebagai pemikir.

Pertanyaan "bolehkah siswa memakai AI?" punya jawaban yang berbeda di SD. Di jenjang ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai tugas, melainkan kebiasaan berpikir yang sedang terbentuk.

SKB 7 Menteri 2026 memberi arah yang cukup jelas. Untuk jenjang SD, fokus pembelajaran diarahkan pada berpikir komputasional dan etika interaksi sosial.[1] Dalam contoh aturan di rumah untuk jenjang SD, anak hanya menggunakan chatbot atau aplikasi pembuat gambar dengan didampingi orang tua.[1]

Batas usia akun yang perlu diketahui guru

SKB mencantumkan bahwa anak berusia di bawah 13 tahun dapat memiliki akun hanya pada produk dan layanan digital yang dirancang khusus untuk anak, berisiko rendah, dan dengan persetujuan orang tua.[1] Ketentuan usia ini sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang dirujuk SKB.[2] UNESCO juga menekankan pentingnya penggunaan AI generatif yang sesuai usia.[3]

Artinya, kebanyakan siswa SD belum semestinya memiliki akun sendiri di layanan chatbot umum. Ini bukan alasan untuk menjauhkan AI dari kelas. Ini alasan untuk mengatur siapa yang memegang kendali.

Guru yang mengoperasikan, siswa yang berpikir

Model yang paling aman di SD adalah pembagian peran yang sederhana: guru mengoperasikan AI, siswa merancang pertanyaan dan menilai jawabannya.

  • Tebak dulu, baru tanya. Sebelum guru menanyakan sesuatu ke AI, siswa menuliskan dugaannya di kertas. Rasa ingin tahu tumbuh ketika anak punya taruhan atas jawabannya sendiri.
  • Bandingkan dengan buku. Jawaban AI dibacakan, lalu dicocokkan dengan buku pelajaran. Kalau berbeda, kelas mencari tahu mana yang benar.
  • Siswa merancang, AI membantu berkarya. Siswa menyusun ide cerita atau gambar di kertas, lalu guru memasukkannya ke AI. Yang dinilai adalah gagasannya, bukan hasil mesinnya.

SKB sendiri mencontohkan pemanfaatan AI oleh guru untuk menyusun soal latihan bagi siswa kelas 4 SD, atau menerjemahkan materi ke bahasa daerah agar pembelajaran lebih inklusif.[1]

Ajarkan bahwa AI bukan teman

Salah satu pesan yang perlu ditanamkan sejak dini, sebagaimana tertulis dalam contoh aturan SKB, adalah bahwa AI adalah alat bantu, bukan teman atau manusia. Jawabannya tidak selalu benar dan ia tidak memiliki perasaan.[1]

Pesan ini lebih penting dari kelihatannya. Anak mudah merasa didengarkan oleh mesin yang selalu menjawab dengan ramah. buku ai policy membahas mengapa kesan empati dari chatbot itu muncul, dan mengapa anak tetap membutuhkan manusia yang benar-benar mendengarkan.

Libatkan orang tua sejak awal

Waktu siswa di sekolah terbatas, sementara kebiasaan digital terbentuk setiap hari di rumah. SKB mewajibkan sekolah memfasilitasi forum komunikasi khusus bagi orang tua terkait pemanfaatan AI dan meminta persetujuan mereka.[1] Untuk jenjang SD, SKB juga mencontohkan batas waktu gawai untuk hiburan maksimal 1 sampai 2 jam per hari, disesuaikan dengan usia dan kondisi anak.[1]

Forum ini akan jauh lebih efektif jika guru datang membawa usulan aturan bersama, bukan hanya pengumuman. buku ai policy menyediakan contoh Kesepakatan AI Keluarga yang bisa menjadi bahan diskusi antara sekolah dan orang tua.

Di SD, tujuan utamanya bukan membuat anak mahir memakai AI. Tujuannya membuat anak tetap penasaran, berani menebak, dan terbiasa memeriksa, sebelum ia memakai AI sendiri.

Referensi

  1. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 400.1-492 Tahun 2026 (beserta nomor dari kementerian lainnya). Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Ditetapkan di Jakarta, 12 Maret 2026.
    Kemendikdasmen: SKB Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Dirujuk dalam SKB 7 Menteri 2026 sebagai dasar batas usia akun digital anak.
  3. UNESCO. (2023). Guidance for Generative AI in Education and Research. Membahas penggunaan AI generatif di pendidikan, termasuk privasi dan penggunaan yang sesuai usia.
    UNESCO: Guidance for Generative AI in Education and Research
Sampul buku AI Policy

Rumah dan Sekolah Bergerak Searah

Buku AI Policy memuat panduan pendampingan sesuai tahap usia, Kesepakatan AI Keluarga, dan contoh dokumen AI Policy sekolah, supaya pesan guru di kelas dan orang tua di rumah tidak saling bertentangan.