“Kami tidak anti-teknologi. Kami hanya ingin kepastian: ketika anak-anak dan guru memasukkan data ke dalam sistem AI, ke mana data tersebut mengalir dan siapa yang menjamin keamanannya?”
Dari seluruh pertanyaan yang diajukan para orang tua dan pengurus yayasan pendidikan, inilah pertanyaan yang paling mendasar. Mengadopsi inovasi kecerdasan buatan di ruang kelas tidak boleh dibayar dengan pengorbanan privasi anak. Tanpa rambu tata kelola yang ketat, data pribadi siswa rentan tersimpan, diproses pihak ketiga, atau bahkan dijadikan bahan pelatihan model kecerdasan buatan publik.
Ancaman kebocoran data di lingkungan sekolah
Risiko privasi di era AI hadir melalui dua pintu yang sering kali tidak disadari:
- Pintu siswa: anak-anak cenderung memperlakukan antarmuka chatbot selayaknya teman curhat digital. Mereka menceritakan persoalan pribadi, mengunggah foto diri atau lingkungan rumah, hingga membagikan dokumen keluarga tanpa menyadari bahwa data percakapan tersebut dapat terekam di peladen (*server*) penyedia layanan.
- Pintu pendidik: guru yang terdesak tenggat administrasi (misalnya saat merumuskan narasi evaluasi rapor atau catatan bimbingan konseling) bisa tanpa sengaja menyalin nama lengkap, NISN, riwayat perilaku, hingga kondisi keluarga siswa ke dalam kotak input chatbot publik untuk meminta draf perbaikan bahasa.
Pada sebagian besar layanan AI konsumen gratis, data input yang dimasukkan secara baku (*by default*) dapat digunakan oleh penyedia platform untuk melatih model algoritma mereka berikutnya, kecuali telah diatur secara eksplisit dalam pengaturan privasi atau menggunakan perjanjian lisensi korporat khusus.
Landasan regulasi di Indonesia: UU PDP dan PP TUNAS
Indonesia telah memiliki landasan hukum yang sangat tegas. Pengelolaan data di lingkungan pendidikan tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini menetapkan bahwa pemrosesan data pribadi anak memerlukan persetujuan khusus dari orang tua atau wali sah, serta menuntut pengendali data (termasuk institusi sekolah) untuk menerapkan perlindungan keamanan tingkat tinggi.
Perlindungan ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mewajibkan platform digital menyaring risiko kontak buruk dan konten berbahaya bagi anak, serta membatasi kepemilikan akun mandiri di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi secara bertahap.
PP TUNAS mengatur tata kelola platform digital secara menyeluruh, bukan sekadar chatbot AI. Pesan intinya bagi dunia pendidikan sangat jelas: anak tidak dijauhkan dari ruang digital, tetapi ekosistemnya wajib menjamin keamanan dan keselamatan privasi mereka.
Empat protokol perlindungan data yang wajib tertulis di sekolah
Regulasi negara harus diwujudkan menjadi prosedur operasional standar (SOP) harian di lingkungan sekolah:
- Anonimisasi total dalam penugasan dan evaluasi: guru dilarang keras mengetikkan identitas nyata siswa (nama lengkap, nomor induk, atau catatan kasus pribadi) ke dalam aplikasi AI publik. Selalu gunakan penyamaran kode seperti “Siswa A, kelas 7” atau deskripsi objektif tanpa identitas.
- Larangan pengunggahan foto biometrik: sekolah harus melarang penugasan yang meminta siswa mengunggah foto wajah, sidik jari, atau rekaman audio keluarga ke aplikasi AI pengolah gambar pihak ketiga yang belum diverifikasi keamanannya.
- Standarisasi akun institusional: jika sekolah memanfaatkan platform AI untuk analitik pembelajaran, akses harus dikelola melalui akun institusi yang memiliki perjanjian kepatuhan privasi data enterprise yang menjamin data tidak dipakai untuk melatih model publik.
- Pembatasan akses sesuai kematangan usia: memastikan siswa di bawah batas usia legal layanan tidak membuat akun mandiri tanpa persetujuan dan pengawasan orang tua.
Empat pertanyaan kritis orang tua kepada sekolah
Orang tua berhak memastikan keamanan digital putra-putrinya dengan mengajukan empat pertanyaan konstruktif kepada manajemen sekolah:
- Aplikasi atau platform digital apa saja yang resmi direkomendasikan untuk kegiatan belajar siswa?
- Apakah sekolah memiliki panduan tertulis bagi guru agar tidak memasukkan identitas siswa ke layanan AI luar?
- Apakah dokumen kebijakan privasi AI sekolah dapat diakses dan dibaca secara terbuka oleh orang tua?
- Bagaimana prosedur penanganan yang ditempuh sekolah jika terjadi dugaan kebocoran data siswa?
Klausul Perlindungan Data Siswa dalam Kebijakan Sekolah
Buku AI Policy menyediakan draf klausul perlindungan data siap pakai untuk regulasi sekolah, panduan kepatuhan terhadap UU PDP, serta instrumen audit privasi digital ruang kelas.
Langkah praktis minggu ini
Sepakati kebiasaan sederhana bersama anak di meja belajar: ajarkan satu pertanyaan kunci sebelum mereka menekan tombol kirim di gawai: “Jika tulisan atau foto ini dilihat oleh orang asing di internet, apakah kita tetap merasa aman?” Kesadaran sederhana ini membangun benteng pertahanan pertama terhadap kebocoran data.
Etika fundamental dalam ekosistem digital diulas dalam artikel etika penggunaan AI dalam pendidikan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ada aturan hukum yang melindungi data pribadi siswa?
Ya. Pengelolaan data pribadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebijakan AI sekolah wajib tunduk dan selaras dengan standar perlindungan data anak dalam undang-undang tersebut.
Apa itu PP TUNAS?
PP TUNAS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang mewajibkan penyelenggara platform digital melindungi anak dari risiko kontak dan konten berbahaya.
Bolehkah guru memasukkan data siswa ke ChatGPT?
Tidak boleh jika menyertakan identitas nyata. Jika guru memerlukan bantuan AI untuk menyusun draf narasi atau materi, seluruh data siswa wajib dianonimkan sehingga tidak ada profil individu yang dapat dikenali.
Rujukan
Isi artikel ini bersumber dari buku AI Policy karya Jekky Sulianto dan Monica Chandra, didukung data dan dokumen berikut:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Teks lengkap tersedia di JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. peraturan.go.id · JDIH BPK
- Sekretariat Negara. Kemkomdigi terbitkan aturan teknis PP TUNAS. setneg.go.id